RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Mahfud Nilai Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 Sah

Mahfud Nilai Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 Sah

8 November 2023 14:31 WIB
Mahfud Nilai Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 Sah
Menkopolhukam Mahfud Md memberi penjelasan mengenai kepesertaan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 usai putusan MKMK di Jakarta, Rabu (8/11/2023) (Foto: RRI/Pradipta Rahadi).

KBRN, Jakarta: Menkopulhukam Mahfud Md menilai, kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 sah. Ia menegaskan itu untuk menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan batas usia Capres-Cawapres oleh MK. 

Mahfud menekankan, putusan MKMK tidak menggugurkan kepesertaan Gibran sebagai Bacawapres. "Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan Cawapres secara hukum sudah sah," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). 

Ia menjelaskan, ada berbagai persoalan MK yang belum terselesaikan. Salah satunya yakni putusan MK langsung berkekuatan hukum tetap, sejak diketok.

Meski demikian, Mahfud menegaskan, Pilpres kali ini harus berjalan sesuai pasangan Capres-Cawapres yang sudah ada. Pasangan yang akan maju nanti yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

MKMK sebelumnya memutuskan, Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Amar putusan MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru. Pemilihan Ketua MK baru harus dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak putusan dibacakan.  

Pewarta: Pradipta
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI