RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Peserta Pemilu Taati Batasan Sosialisasi

Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Peserta Pemilu Taati Batasan Sosialisasi

30 Oktober 2023 08:50 WIB
Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Peserta Pemilu Taati Batasan Sosialisasi
Flyer Bawaslu Kota Tasikmalaya. (Foto: Bawaslu)

KBRN, Tasikmalaya: Bawaslu Kota Tasikmalaya kembali ingatkan peserta Pemilu, untuk mentaati Peraturan KPU (PKPU) No 15 tahun 2003 tentang sosialisasi. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad.

Ia menjelaskan, batasan ini harus diikuti peserta Pemilu. Karena saat ini, mulai banyak peserta Pemilu yang kebablasan dalam sosialisasi.

"Masa kampanye kan belum mulai, tapi ada yang justru memanfaatkan untuk kampanye, seperti mengajak memilih, dan mengarahkan. Padahal sosialisasi itu hanya mengenalkan nomor urut ataupun lambang partai (bendera), termasuk pendidikan politik," kata Enceng kepada RRI, Senin (30/10/2023).

Meskipun demikian, Bawaslu saat ini belum memberikan teguran. Namun tetap mengimbau agar peserta mematuhi aturan yang ada.

"Kami saat ini baru mengingatkan, agar mengikuti aturan," ujarnya. Tidak hanya peserta Pemilu, Enceng juga meminta masyarakat dewasa, dalam menyikapi hal ini.

"Masyarakat juga harus dewasa melihat ini. Apalagi ini melanggar dan tidak sesuai aturan," kata dia.

Pewarta: Nova Nugraha
Editor: Mosita
Sumber: RRI