RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Aturan Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah

Aturan Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah

13 Oktober 2023 20:20 WIB
Aturan Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah
Ketua Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. (Foto: RRI/Aditya Prabowo)

KBRN, Jakarta: Kampanye di tempat pendidikan hingga fasilitas pemerintah dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab. Hal itu disampaikan, Ketua Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. 

"Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu dilarang. Namun, dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (13/10/2023). 

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah memiliki kewajiban untuk mengizinkan menjadi tempat kampanye. Hal ini dilakukan untuk menjadi pertimbangan dari penanggung jawab apakah memberikan izin atau tidak. 

"Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. Saat kampanye nanti diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU dan Baswaslu, baik dari tempat dan waktu pelaksanaan kampanye,” ujar Hasyim. 

Dimana, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Aturan tersebut menegaskan kepada peserta pemilu agar sebelum masa kampanye tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu.

Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023, membahas tentang diperbolehkannya berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan. Dengan syarat tidak menggunakan atribut partai politik.

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Beri
Sumber: RRI