KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan usia Capres dan Cawapres. Dimana, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023.
“Kami akan terus mengikuti keputusan dari Mk nanti. Kami tidak pernah diundang dalam persidangan di sidang MK,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantor pusat PBNU Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada 16 Oktober 2023. Dimana, perkara yang akan diputuskan diantaranya No 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudo yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, kedua MK akan memutuskan perkara No 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Yang ketiga, MK akan memutuskan
Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A dan yang Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Bara
Sumber: RRI