KBRN, Jakarta: KPU RI menyoroti, pencabutan izin acara bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung. KPU menyebutkan, Pemprov Jawa Barat (Jabar) memiliki wewenang atas diizinkanya atau tidak fasilitas negara tersebut.
"Gedung Indonesia Menggugat merupakan salah satu gedung cagar budaya, karena memiliki nilai sejarah perjuangan kemerdekaan di Kota Bandung. Pengelolaan gedung ini sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan persnya, Kamis (12/10/2023).
Terlebih, kata Idham, saat ini belum ada pasangan capres-cawapres yang terdaftar resmi di KPU. Oleh sebab itu, kegiatan di muka umum oleh sosok yang diusung gabungan parpol bukanlah kampanye.
"Saat ini belum ada bakal pasangan capres-cawapres yang telah didaftarkan ke KPU. KPU baru buka pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada 19 hingga 25 Oktober 2023," ucap Idham.
Lanjutnya, Idham menegaskan, pelaksanaan kampanye di publik merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) 15/2023. Di dalamnya termuat Pasal 71 mengenai larangan pemasangan atribut kampanye di luar masa kampanye dan kantor parpol.
"Saat ini belum memasuki masa kampanye, kampanye dimulai pada 28 November 2023. Berlangsung selama 75 hari atau akan berakhir pada 10 Februari 2024 nanti," ujar Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bara
Sumber: RRI