KBRN, Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022. Peraturan ini Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Hotel Grand Imawan, Makassar, Kamis (28/09/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Suhardi Kamaruddin berharap, Panwaslu Kecamatan mampu mengimplementasikan isi dari Perbawaslu 9 Tahun 2022. "Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu tentu harus bersikap tegas dan menjalankan aturan yang tidak multi tafsir," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin dalam sambutannya menegaskan, Panwaslu Kecamatan harus memaksimalkan fungsinya. Hal ini untuk melakukan pencegahan dan penindakan pada proses Tahapan Pemilu dan Pilkada.
"Kedepan Tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang akan beririsan. Hal ini tentu perlu ditopang dengan kerja keras dan Integritas jajaran Pengawas di Kabupaten Gowa," ucapnya.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yusnaeni, Kordiv SDMO, Muhtar Muis Kepala Sekretariat Bawaslu Gowa, Zulkarnain. Serta Kasubag P3SP2H, Hatta Adam Fattah dan sebagai Narasumber, Syamsualam yang merupakan Akademisi.
Pewarta: Aan Ariska Febriansyah
Editor: Allan
Sumber: RRI