RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Mulai Oktober

KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Mulai Oktober

29 September 2023 06:20 WIB
KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Mulai Oktober
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai mendistribusikan logistik untuk Pemilu 2024 pada Oktober 2023. Proses produksi logistik pemilu tersebut sudah dimulai sejak 25 September 2023 hingga 18 November 2023. 

Meskipun proses produksi mencapai bulan November. Distribusi logistik pemilu tetap dimulai pada bulan Oktober 2023.

“Mekanisme pengiriman logistik pemilu dilakukan oleh penyedia (logistik, red.) ke gudang KPU di tingkat kabupaten/kota. Seperti kotak suara, bilik suara, serta tinta,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina, di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

“Produksi logistiknya kan tidak hanya satu jenis. Jadi, yang sudah selesai diproduksi bisa langsung didistribusikan,” ujarnya lebih lanjut.

Nelvia menjelaskan, bahwa jumlah pengadaan logistik pemilu yang sudah dipesan melalui e-catalog untuk wilayah DKI Jakarta, yakni sebanyak 123.152 kotak suara. Termasuk kotak suara cadangan yang berjumlah 88, sebanyak 123.064 bilik pemungutan suara, serta 61.532 botol tinta pemilu.

Sedangkan, untuk logistik pemilu berupa surat suara baru akan dicetak pada Desember 2023 karena masuk ke pengadaan logistik tahap kedua. Pengadaan kebutuhan logistik pemilu tahap kedua harus menunggu proses penetapan daftar calon tetap atau DCT karena di dalamnya memuat nama-nama daftar calon.

“Sejauh ini tidak ada kendala dalam hal pengadaan logistik pemilu,” ujarnya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, saat ini sedang berlangsung pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi.

Serta DPRD kabupaten/kota, dan akan berakhir pada 25 November 2023. Sedangkan, untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, akan dimulai pada 19 Oktober—25 November 2023.

Sebagai informasi, masa kampanye akan berlangsung kurang dari tiga bulan, yakni pada 28 November 2023—10 Februari 2024. Sedangkan masa pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung pada 14—15 Februari 2024.

Pewarta: Noviana Geby
Editor: Mosita
Sumber: RRI