RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu Apresiasi Sikap Tegas KPU Soal Kampanye Kampus

​Bawaslu Apresiasi Sikap Tegas KPU Soal Kampanye Kampus

26 September 2023 09:15 WIB
​Bawaslu Apresiasi Sikap Tegas KPU Soal Kampanye Kampus
Komisioner Bawaslu RI Puadi. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengapresiasi, sikap tegas KPU RI terkait kampanye hanya diperbolehkan dilakukan di kampus. Bahkan, kampanye politik pada Pemilu 2024 tersebut, ditekankan KPU hanya boleh digelar Sabtu-Minggu.

Sebagai informasi, kebijakan KPU ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan itu, mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan beberapa syarat.

"Sudah tepat karena kampus merupakan area civitas akademik. Yang dijamin kebebasannya untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat. Juga dilaksanakan Sabtu-Minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," kata kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI Puadi dalam keterangan persnya, Senin (25/9/2023).

Puadi menegaskan, KPU adalah pihak yang wajib mengatur teknis kampanye di tempat pendidikan. Sejauh ini, aturan teknis itu masih berupa draf revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademik, namun terlarang bagi ASN. Karena, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, alasan pihaknya hanya memasukkan kampus ke dalam daftar fasilitas pendidikan. Karena, tingkatan SLTA/sederajat rata-rata belum memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," kata Mellaz, Minggu (24/9/2023).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI