RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Kampanye Pemilu Hanya Boleh Dilakukan di Perguruan Tinggi

​Kampanye Pemilu Hanya Boleh Dilakukan di Perguruan Tinggi

25 September 2023 15:05 WIB
​Kampanye Pemilu Hanya Boleh Dilakukan di Perguruan Tinggi
Peserta mengikuti kirab Pemilu 2024 di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (21/9/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa)

KBRN, Jakarta: KPU menegaskan, draft PKPU soal kampanye di fasilitas pendidikan hanya boleh dilakukan di Perguruan Tinggi (PT) sederajat. KPU tidak mau, kampanye Pemilu 2024 menganggu waktu belajar dan mengajar anak-anak jenjang SMA/SLTA.

“SLTA/sederajat itu tidak. Karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam keterangan persnya, Senin (25/9/2023).

Keputusan itu seiring dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Dengan melakukan revisi atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Keputusan ini diambil atas masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI). Kegiataan kampanye di PT sederajat juga terbatas di hari Sabtu atau Minggu saja," ucap Mellaz.

Lanjutnya, Mellaz mengungkapkan, penyebutan waktu kampanye Sabtu dan Minggu untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Sebab, menurutnya definisi hari libur cukup luas.

"Bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ujar Mellaz.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Tegar
Sumber: RRI