RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU Nilai Pencetakan Ulang E-KTP Tidak Ganggu Pemilu

​KPU Nilai Pencetakan Ulang E-KTP Tidak Ganggu Pemilu

20 September 2023 09:51 WIB
​KPU Nilai Pencetakan Ulang E-KTP Tidak Ganggu Pemilu
Komisioner KPU RI Idham Holik. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: KPU RI menilai, pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta tidak akan mempengaruhi tahapan pemilu 2024. Pernyataan tegas tersebut, mewanti-wanti saat Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota pada tahun 2024.

“Perubahan status Jakarta dari DKI (Daerah Khusus Ibukota) menjadi DK (Daerah Khusus) tidak berpengaruh. Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Jakarta,” kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/9/2023).

Dalam proses pencetakan ulang e-KTP, Idham menegaskan, KPU tidak melakukan verifikasi ulang terhadap pemilih. Alasannya, tidak ada perubahan dari segi nama, nomor induk kependudukan, tempat tanggal lahir dan sebagainya.

“Tidak ada pemutakhiran data pemilih lagi. Karena DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah ditetapkan,” ucap Idham.

Kemudian, Idham menjelaskan, pemilih yang berada di Jakarta tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Pemilih dapat datang ke TPS dengan membawa e-KTP.

"Pemilih DKJ dalam DPT datang ke TPS dengan membawa KTP el. Dan surat pemberitahuan memilih pada Rabu 14 Februari 2024,” ujar Idham.

Diketahui, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, seluruh warga Jakarta harus mengurus ulang pencetakan e-KTP tahun 2024. Karena, ada penggantian redaksional DKI menjadi DKJ.

“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI