KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik belum bisa memastikan, waktu pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2024 mendatang. Karena, pendaftaran capres-cawapres pada tanggal 10-16 Oktober 2023 masih sebatas usulan hasil uji publik.
"Itu usulan yang kami sampaikan dalam uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) dalam pendaftaran peserta pemilu presiden. Dan wakil presiden yang kami lakukan pada tanggal 4 september 2023," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/2023).
Idham menegaskan, pentingnya proses verifikasi terkait segala hal tentang penyelenggara Pemilu 2024. Usulan tanggal 10-16 Oktober 2023, merupakan hasil uji publik yang dilakukan KPU.
"Yang kami publikasikan dalam uji publik, rancangan masa pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil presiden itu 10-16 Oktober. Yang seperti kami uji publikkan," ucap Idham.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan, mengajukan dua opsi kepada Komisi II DPR terkait pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024. KPU akan menyampaikannya Komisi II DPR, dalam RDP yang rencananya dilakukan pada Rabu (20/9/2023).
“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kedua opsi itu, Hasyim menjelaskan, terkait masa pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan 10-16 Oktober 2023. Atau, tetap mengikuti rencana semula, yakni tanggal 19-25 Oktober 2023.
"Kalau pendaftarannya 10-16 Oktober berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden relatif longgar. Tapi, batas akhirnya penetapan DCT dan daftar calon tetap presiden, wakil presiden 13 November 2023,” ucap Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI