KBRN, Jakarta: KPU RI membantah, tudingan usulan percepatan pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 karena unsur politis. Usulan pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023, berdasarkan hasil uji publik yang dilakukan KPU.
“Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali. Bisa dibuktikan,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Idham membeberkan, usulan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres. KPU hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.
“Sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga, KPU menyelaraskan ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Zebagai konsekuensi, adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2022," ucap Idham.
"Keebetulan pasal tersebut itu diubah. Batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden,” sambungnya.
Lanjutnya, Idham menegaskan, KPU menggunakan pola pendekatan maksimal dalam merancang usul jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut. Yaitu, terkait usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Kami menemukan tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran. Ini baru usulan, ini baru rancangan, belum 'fix'," ujar Idham.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan, mengajukan dua opsi kepada Komisi II DPR terkait pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024. KPU akan menyampaikannya Komisi II DPR, dalam RDP yang rencananya dilakukan pada Rabu (20/9/2023).
“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kedua opsi itu, Hasyim menjelaskan, terkait masa pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan 10-16 Oktober 2023. Atau, tetap mengikuti rencana semula, yakni tanggal 19-25 Oktober 2023.
"Kalau pendaftarannya 10-16 Oktober berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden relatif longgar. Tapi, batas akhirnya penetapan DCT dan daftar calon tetap presiden, wakil presiden 13 November 2023,” ucap Hasyim.
Jika pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023, Hasyim mengungkapkan, membuat durasi waktu verifikasi di KPU menjadi padat. "Petapannya tetap tanggal 13 November berarti durasi untuk verifikasi, dan lain-lain di internal KPU menjadi padat,” ujarnya.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI