RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Diduga Langgar KEPP, DKPP Sidang Anggota KPU Bengkulu

​Diduga Langgar KEPP, DKPP Sidang Anggota KPU Bengkulu

7 September 2023 09:22 WIB
​Diduga Langgar KEPP, DKPP Sidang Anggota KPU Bengkulu
Suasana sidang pelanggaran KEPP oleh seluruh komisioner DKPP. (Foto: Humas DKPP)

KBRN, Jakarta: DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023. Sidang tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat (8/9/2023), pukul 09.00 WIB.

Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara, sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman. Keduanya mengadukan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan.

Kedua perkara ini mendalilkan, teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i).

Dimana syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik. Yakni, sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Teradu tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara masa bakti 2016-2021. Sesuai, SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP. Dan juga, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi. Atau, pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap David.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI