RRI

KPU Tegaskan Tidak Batasi Silon kepada Bawaslu

4 September 2023 20:30 WIB
KPU Tegaskan Tidak Batasi Silon kepada Bawaslu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari saat diwawancarai di Jakarta (Foto: RRI/Aditya Prabowo)

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu RI. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. 

“Kami tidak membatasi akses data dan dokumen terkait Bakal Calon anggota DPR RI dan DPRD. Jadi hal itu tidak lah benar,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9/2023). 

Menurut Hasyim, Bawaslu harus dapat memahami konteks prinsip kehati-hatian terhadap data Bacaleg di Silon. Hal itu, sudah sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Mestinya para pengadu memahami langkah-langkah para teradu dalam konteks menjalankan prinsip kehati-hatian. Dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD," ujar Hasyim. 

"Sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf g dan h undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucap Hasyim, menjelaskan. 

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa hal tersebut sudah berlaku sejak Pemilihan Umum 2019. Dimana, kebijakan menjaga informasi pribadi bacaleg sudah diberlakukan saat itu.

"Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada pemilu 2019. Ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari Anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019," ujarnya. 

Hasyim juga menyinggung mengenai aturan kewenangan Bawaslu atas verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. 

"Bahwa pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten kota, melakukan pengawasan. Atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bukan melakukan verifikasi," ucapnya. 

"Tapi melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg DPR, DPRD. Yang dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kota," kata Hasyim, mengakhiri.

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Beri
Sumber: RRI