KBRN, Ambon: Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Maluku, Jimmy Sitanala, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu setempat. Menanggapi pengaduan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menggelar sidang perdana pada Senin (28/8/2023).
Sidang perdana Bawaslu Maluku mengagendakan pembacaan permohonan oleh pelapor dilanjutkan dengan jawaban KPU Maluku sebagai pihak terlapor. Kuasa hukum pelapor, Vendy Toumahu, mengatakan kliennya merasa banyak hal tidak berjalan sesuai mekanisme berlaku saat penjaringan caleg.
Menurut dia, semestinya nama Jimmy Sitanala masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). "Namun, hasil verifikasi KPU menyebutkan pelapor tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Maluku asal PDI Perjuangan," ujarnya.
Padahal, lanjut Vendy, dokumen persyaratan yang diajukan sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota legislatif. "Namun, KPU Maluku menyatakan pelapor adalah mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya.
Vendy menyatakan KPU Maluku lupa bahwa ada pengecualian pada tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan atau kelalaian. Ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan atau surat keterangan dari pihak kejaksaan.
"Sehingga, KPU Maluku tidak seharusnya mencoret pelapor dari DCS karena hal itu sudah disampaikan," katanya. Karena itulah, pihak Jimmy Sitanala kemudian mengadukannya kepada Bawaslu.
Meski begitu, Vendy mengaku akan tetap menghargai proses persidangan yang tengah berlangsung. "Kami akan tunggu dan hormati keputusannya," ucapnya.
Pewarta: Rafsanjani Ely
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI