RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua ​Bawaslu Berkali-kali Bantah Isu Penundaan Pilkada

Ketua ​Bawaslu Berkali-kali Bantah Isu Penundaan Pilkada

27 Agustus 2023 11:14 WIB
Ketua ​Bawaslu Berkali-kali Bantah Isu Penundaan Pilkada
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bagja mengaku harus mengeluarkan tenaga ekstra dalam menepis isu penundaan Pilkada Serentak (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, harus mengeluarkan tenaga ekstra dalam menepis isu penundaan Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tegas tersebut, karena dirinya pernah diisukan menjadi pihak yang mengusulkan penundaan Pilkada 2024.

"Saya harus klarifikasi berkali-kali kepada media. Bahwa, tidak ada statement dari Bawaslu untuk menunda-nunda Pilkada," ujar Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (26/8/2023).

Bagja menegaskan, tidak pernah mengeluarkan pernyataan sedikit pun tentang wacana penundaan pilkada. Ia pun sepakat, Pilkada dilakukan serentak pada 27 November 2024 mendatang.

"Sehingga ini harus disepakati. Dan kemudian diklarifikasi," ucap Bagja.

Diketahui, Bagja dilaporkan ke DKPP oleh Masyarakat Sipil. Ia dilaporkan atas pernyataannya yang mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024.

Perwakilan pelapor Darmansyah menilai Bagja melanggar kode etik atas usulan penundaan pilkada. Ia menyebut, Bagja diduga melanggar empat pasal.

Pasal yang diduga dilanggar oleh Bagja, Masyarakat Sipil:

1. Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

2. Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

3. Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

4. Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI