KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, lembaga yang dipimpinnya menjadi 'pintu masuk' untuk semua pelanggaran proses Pemilu 2024. Pintu masuk yang dimaksudnya, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu/pemilihan.
"Berdasarkan kerangka hukum UU Pemilu maupun UU Pemilihan, Bawaslu menjadi ‘pintu masuk’ atas semua pelanggaran. Yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," kata Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (26/8/2023).
Dalam menyelesaikan semua laporan itu, Bagja mengungkapkan, Bawaslu meminta keterangan semua pihak terkait. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan.
"Ketika pemilu batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama lima hari kalender. Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa dua hal, Penanganan dihentikan atau diteruskan/direkomendasikan kepada instansi lain yang berwenang," ucap Bagja.
Kemudian, Bagja menjelaskan, Bawaslu menggandeng Polri dan Kejaksaan dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan. Penanganan secara bersama-sama itu tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dengan demikian, penentuan dilanjutkan atau tidaknya penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan. Dilakukan secara bersama di Gakkumdu," ujar Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI