KBRN, Jakarta: Bawaslu RI tidak dapat meregistrasi, laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait deklarasi pengusungan capres Prabowo Subianto. Pengusungan yang dilakukan Gerindra, Golkar, PAN, dan PKB di Museum Proklamasi, Jakarta itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil. Sehingga, laporan tidak dapat diregistrasi," kata Komisioner Bawaslu Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Kemudian, Puadi menjelaskan, kajian Bawaslu dalam peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat masuk sebagai bentuk kampanye. Terlebih, dalam peraturan PKPU yant dibuat KPU RI masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye. Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," ucap Puadi.
Lanjutnya, Puadi menegaskan, saat ini juga belum terdapat peserta bakal capres definitif. "Bacapres baru dianggap ada setelah KPU menerima pendaftaran," ujar Puadi.
Sebelumnya, Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan beberapa kelompok masyarakat lainnya melaporkan Deklarasi dukungan capres Prabowo. Ketua Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing menjelaskan, bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Bawaslu.
Diketahui, laporan tersebut dengan Nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. "Dari Bawaslu kita apresiasi, mereka terima kita dengan baik, tahap awal dua hari kerja pemeriksaan syarat formil," katanya di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
"Setelah itu akan diputuskan untuk tahap awal, ada dua hari kerja untuk pemeriksan syarat formil. Setelah itu nanti akan diputuskan apakah langsung diterima atau diperbaiki, atau ditolak atau diregister," sambungnya.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI