KBRN, Tolitoli: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima pengaduan sengketa pemilu dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Permohonan itu terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PKN.
Diketahui bahwa KPU Parigi Moutong menetapkan tiga bacaleg PKN tidak memenuhi syarat untuk menjadi daftar calon sementara (DCS). Terkait pengaduan PKN tersebut, Bawaslu Parigi Moutong memastikan telah memenuhi syarat sengketa
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya akan langsung melakukan mediasi antara kedua pihak selama dua hari. Jika proses mediasi tidak mencapai titik temu, maka Bawaslu akan melanjutkan sengketa tersebut ke tahap yudikasi.
“Pihak PKN menyatakan keputusan KPU terkait ketidaksesuaian berkas administrasi yang dilampirkan ketiga bacaleg," ujarnya, Sabtu (26/8/2023). Kemudian, ketiga bacaleg pernah menjalani pembinaan di lapas sehingga sesuai aturan belum mencukupi untuk masuk pencalonan.
Meski begitu, Rizal menyatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sengketa tersebut. "Saya berharap kedua belah pihak bisa menerima apa pun keputusannya nanti," ucapnya.
Pewarta: Setiadi
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI