KBRN, Jakarta: Bawaslu RI buka suara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan (sekolah/kampus) dan pemerintahan. Keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Bawaslu mengaku, tidak persoalkan putusan MK tersebut. Selagi, seluruh peserta Pemilu 2024 mentaati aturan-aturan yang berlaku di dalam putusan tersebut.
"Bawaslu sangat mengapresiasi keputusan MK, MK menjelaskan dalam larangan itu menurut Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Mengenai keputusan larangan kampanye ditempat ibadah maupun lingkungan pendidikan peserta hadir tanpa adanya atribut kampanye pemilu," kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Selasa (22/8/2023).
Puadi menjelaskan, dalam Pasal 280 Ayat 1 itu UU di pemilu ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sepanjang, adanya surat izin dari penanggung jawab tempat untuk menggunakan fasilitas dan hadir tanpa memakai atribut kampanye pemilu.
"Memegang keputusan MK, ada dua pegangan Bawaslu dalam pengawasan kampanye di lingkungan pendidikan. Pertama, berkampanye ditempat pendidikan ini ada pembatasan institusi pendidikan secara netral dan tidak disalahgunakan segelintir aktor politik," ucap Puadi.
Kedua, Puadi menegaskan, pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua kontestan. Yakni, untuk dapat mengakses fasilitas pemerintah untuk berkampanye.
"Tidak boleh ada diskriminasi, pemerintah harus membuat SOP supaya menjadi aturan yang baik untuk fasilitas pemerintah dalam kampanye. Jadi, keputusan MK tadi pada dasarnya hanya memindahkan norma penjelasan menjadi batang utuh," ucap Puadi.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI