KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menegaskan, bahwa tetap melaksanakan debat calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Hal ini sekaligus memastikan tidak ada perubahan format baru.
Debat akan tetap berlangsung sesuai dengan Undang-undang Pemilu, yaitu tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres. Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik.
"Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa KPU tidak menyatakan bahwa itu adalah format baru. KPU menekankan bahwa tetap tiga kali debat capres dan dua kali," katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Senin (4/12/2023).
Ia mengatakan, memang sebelumnya Ketua KPU menyampaikan bahwa di setiap pelaksanaan debat, pasangan calon tetap mendampingi. Tetapi dalam hal ini, porsi yang akan berjalan sesuai dengan judul debat masing-masing.
"Kalau debat Capres ya calon presidennya, kalau debat Cawapres ya wakilnya yang dominan. Jadi, pelaksanaan debat akan tetap dilaksanakan sesuai UU Pemilu," katanya.
Oleh karena itu, Idham sangat menegaskan, bahwa KPU tidak pernah meelakukan hal yang menabrak UU. KPU akan tetap sesuai porsi untuk melaksanakan debat capres dan cawapres kedepannya.
"Dalam waktu dekat, akan disegerakan rapat dengan tim kampanye. Karena dilihat di ruang publik seolah-olah situasinya memanas, padahal sebenarnya tidak," ucapnya.
"Kita punya musyawarah, dan kami akan memberikan ruang musyawarah selama itu diberikan kepada koridor UU. Artinya saya tetap memandang apa yang terjadi saat ini tetap ada manfaatnya untuk kita semua," ujar Idham.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengharuskan tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Pada Pilpres 2019, lima kali debat Capres-Cawapres di gelar dengan komposisi satu kali debat Cawapres, dua kali Capres.
Pewarta: Vinta
Editor: Allan
Sumber: RRI