RRI

Caleg Tidak Lolos DCT Diberikan Waktu Menggugat

5 November 2023 16:45 WIB
Caleg Tidak Lolos DCT Diberikan Waktu Menggugat
Komisiomer KPU Mochammad Afifuddin (Foto: Humas KPU)

KBRN, Jakarta: KPU memberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa dalam tiga hari kerja, 6-8 November 2023. Waktu pengajuan gugatan itu diberikan usai KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD-DPR RI pada Jumat (3/11/2023).

Kesempatan itu diberikan kepada caleg DPD-DPR yang tidak lolos DCT. Para caleg yang tidak masuk DCT dapat memanfaatkan waktu gugatan sengketa tersebut.

"Mungkin saja akan ada proses-proses yang bisa disoal oleh para pihak dan itu masa pengajuan sengketanya tiga hari. Para pihak yang menyoal pencalonannya bisa mendaftarkan melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7 dan 8 November (2023)," kata Komisiomer KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan persnya, Minggu (5/11/2023).

Afif menjelaskan, KPU memerlukan 12 hari waktu kerja untuk menyelesaikan seluruh gugatan sengketa. Sebelum itu, mediasi dengan caleg DPD-DPR yang tak lolos DCT bakal dilakukan. 

Afif menjelaskan sepanjang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPR, KPU tidak pernah menerima gugatan sengketa. Namun, untuk bakal calon DPD, terdapat satu kasus sengketa.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Nugroho
Sumber: RRI