RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu Larang Parpol Kampanye Tanggal 4-27 November

​Bawaslu Larang Parpol Kampanye Tanggal 4-27 November

2 November 2023 12:30 WIB
​Bawaslu Larang Parpol Kampanye Tanggal 4-27 November
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berpidato dalam sebuah forum (Foto: Humas Bawaslu RI).

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI melayangkan surat kepada parpol peserta Pemilu 2024 dan para caleg. Surat tersebut, berisikan larangan aktivitas kampanye sejak 4 sampai 27 November 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye sejak 28 November 2023. Hal itu karena KPU RI menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg pada 3 November 2023.

"Memperhatikan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu 'Dilarang Kampanye'. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal," kata Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023, Kamis (2/11/2023).

Bagja mengungkapkan, surat yang diteken 27 Oktober 2023 itu dalam rangka mencegahan pelanggaran Pemilu. Salah satunya mencegah pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

"Berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya," ucap Bagja.

Bagja menekankan, surat edaran Bawaslu itu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam UU Pemilu dan PKPU. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, kampanye juga dilarang.

Sebaliknya, sebelum 28 November 2023, Bawaslu menyatakan bahwa masa ini merupakan masa sosialisasi. Sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS).

"Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut. Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ujar Bagja.​

Aturan masa kampanye Pemilu 2024 ada dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut menyatakan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI