RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Putusan MK, KPU Akan Konsultasi ke Pembentuk Undang-undang

Putusan MK, KPU Akan Konsultasi ke Pembentuk Undang-undang

17 Oktober 2023 12:25 WIB
Putusan MK, KPU Akan Konsultasi ke Pembentuk Undang-undang
Anggota KPU RI Idham Holik dalam perbincangan Pro3 RRI, Selasa (17/10/2023) (Foto: Tangkapan Layar RRINet).

KBRN, Jakarta: KPU RI akan konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang (UU), dalam hal ini Pemerintah, dan DPR RI. Konsultasi dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Bacapres, dan Bacawapres di Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, hal itu sesuai dengan norma pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Kami diwajibkan untuk berkonsultasi bila ingin melakukan sebuah aturan," katanya dalam wawancara Pro3 RRI, Selasa (17/10/2023).

Idham juga mengatakan, setelah dibacakan, keputusan MK memiliki kekuatan hukum. Keputusan itu bersifat final dan mengikat.

KPU bahkan tengah melakukan kajian terkait putusan tersebut. "Jadi, nanti jika dipandang perlu terkait aturan lainnya, sudah pasti ada jawabannya," ujarnya. 

Idham pun mengimbau pemilih untuk terus mengikuti tahapan Pemilu, termasuk melalui media sosial KPU. "Partisipasi menjadi kunci suksesnya Pemilu, Pemilu untuk Kepentingan bangsa dan negara," ucapnya. 

MK telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu terkait orang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh mendaftar sebagai Bacapres dan Bacawapres. 

Pewarta: Vinta
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI