KBRN, Tangerang: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang keras pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) di Kota Tangerang menjadi tim sukses salah satu kontestan Pemilu 2024. Larangan tersebut disosialisasikan langsung dalam forum RT/RW di Kota Tangerang.
"Kita ngomong di forum itu, mengimbau kepada RT/RW jangan sampai jadi timses (tim sukses, red). Jangan memanfaatkan fasilitas negara, karena kan mereka dapat insentif dari negara,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, Minggu (15/10/2023).
Menurut dia, keterlibatan RT/RW sebagai timses dinilai tidak elok. Hal itu juga dianggap sebagai sikap politik yang tidak bermoral. “Sebenarnya enggak elok ya, karena kan dia punya jabatan. Jangan sampai mereka ini membawa forum RT/RW dalam keterlibatan partai politik,” ujarnya.
Komarullah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 18 / 2018, pengurus RT/RW tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari partai politik. “Karena RT/RW itu ada lembaga lainnya. Kita hanya kasih rekomendasi ke pemerintah daerah terkait penanganannya terhadap RT/RW yang terlibat,” ucapnya.
Menurut Komarullah, pelanggaran itu ada empat jenis. Pertama kode etik oleh penyelenggara, kedua administrasi, ketiga pidana, keempat peraturan lainnya salah satunya adalah ASN," ujarnya merinci.
Komarulloh menambahkan, pengurus RT/RW tidak termasuk yang diatur dalam undang-undang. Sehingga terancam pidana jika melakukan pelanggaran. “Tidak ada pidana, kecuali dalam pelaksanaannya mereka melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI