KBRN, Jakarta: Komnas Perempuan meminta Komisi Pemilihah Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini perlu segera dilakukan mengingat waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif semakin dekat.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (30/9/2023). "Sebenarnya kami sedang menunggu bagaimana KPU mengimpelemantasikan keputusan tersebut," ujarnya.
Menurut Olivia, jika KPU melaksanakan putusan MA tersebut maka penetapan keterwakilan perempuan sebagai caleg akan berubah. "Jadi tidak boleh menyamaratakan secara keseluruhan bahwa secara umum sudah terpenuhi 30 persen," ujarnya.
Olivia menambahkan jika putusan tersebut dijalankan, maka kepentingan 8.000 caleg perempuan di seluruh Indonesia dapat diakomodasikan. "Yang diharapkan adalah pemenuhan hak konstitusi perempuan di bidang politik," katanya.
Selain itu, konsekuensi keberadaan perempuan di parlemen akan berdampak pada kebijakan yang berperspektif gender. "Perempuan pasti sangat mengerti kebutuhan-kebutuhannya sehingga tidak menjadi netral gender," ucapnya.
Menurut Olivia, masih terlihat kesenjangan gender yang cukup besar di parlemen. "Semoga implementasi keputusan MA tersebut bakal memunculkan kebijakan-kebijakan yang lebih ramah terhadap perempuan," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem dan lain-lain soal keterwakilan perempuan di parlemen. Mereka menggugat peraturan mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.
Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10/2023. Dengan dicabutnya pasal tersebut, maka penghitungan bakal calon perempuan yang menghasilkan angka pecahan akan dilakukan pembulatan ke atas.
Pewarta: Iman
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI