KBRN, Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memeriksa ratusan ASN/PNS terkait netralitas mereka menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Asisten KASN Pengawasan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Ilham Firman.
Ia menilai netralitas ASN/PNS jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 masih dipertanyakan publik. Terlebih, pada Pilkada Serentak 2020, sebanyak 2.034 ASN/PNS dilaporkan kepada Bawaslu karena diduga tidak netral.
"Semua sudah kita proses, 90 persen dari ASN itu sudah di hukum oleh pejabat menangkap pegawainya. Tahun 2023, 132 ASN dilaporkan oleh pihak Bawaslu ke KSN maupun dari publik ke KSN," katanya saat berbincang dengan PRO3 RRI, Kamis (14/9/2023).
Ilham mengungkapkan, ratusan ASN yang dilaporkan itu seluruhnya sudah diproses. Karena, proses tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah mulai memasuki persiapan akhir penyelenggaraan.
"Tentunya semakin mendekati masa-masa tahapan Pemilu dan pemilihan, maka besar kemungkinan pelanggaran ini juga masih akan meningkat. Sejauh ini kita melihat pelanggaran itu sesuai dengan konsep tahapannya," ucap Ilham.
Secara umum, Ilham membeberkan, pelanggaran yang dilakukan ASN terjadi di media sosial (medsos). Pelanggaran ASN di medsos mendominasi jelang Pemilu 2024 ini.
"Karena terkait dengan upaya-upaya sosialisasi atau pengenalan dan penguatan dari calon kepada publik ataupun dukungan ASN kepada publik. Perlu diantisipasi adalah kepemilikan kartu tanda anggota partai politik oleh ASN yang ditemukan oleh KSN di berbagai daerah," ucap Ilham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Tegar
Sumber: RRI