KBRN, Jakarta: Sebanyak empat penyelenggara Pemilu dari KPU Kabupaten Agam dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibatnya, DKPP RI menjatuhi sanksi peringatan keras kepada keempat penyelenggara pemilu tersebut.
Keempat penyelenggara pemilu itu, yakni Staf KPU Kabupaten Agam Edo Septiadi, Ketua Bawaslu Kepulauan Siau Fidel Malumbot. Kemudian, anggota Bawaslu Kepulauan Siau Djamila Thalib dan Henrolds Tatengkeng.
“Menjatuhkan sanksi 'Peringatan' Teradu Edo Septiadi, staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara. Edo berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan oleh dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam.
Mereka adalah, Iska Asmarni dan Hendra Susilo. Sedangkan, Fidel, Djamila, dan Henrolds dijatuhi sanksi oleh DKPP dalam perkara nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023.
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu.
Sedangkan sembilan penyelenggara lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang ini dipimpin oleh Dewa sebagai Ketua Majelis.
Didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. Mereka sebagai Anggota Majelis.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI