RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Presiden Serahkan Ketentuan Pencalonan Menteri ke Aturan KPU

Presiden Serahkan Ketentuan Pencalonan Menteri ke Aturan KPU

11 September 2023 17:15 WIB
Presiden Serahkan Ketentuan Pencalonan Menteri ke Aturan KPU
Presiden Joko Widodo meninjau ketersediaan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). (Foto: BPMI Setpres)

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan ketentuan pencalonan para menteri Kabinet Indonesia Maju kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjawab pertanyaan wartawan seputar kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan melibatkan sejumlah menteri aktif. 

Termasuk berkaitan dengan pelepasan jabatan menteri jika maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). "Aturannya seperti apa? kalau aturannya boleh, tidak usah mundur ya tidak apa-apa," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di gudang Bulog di kawasan Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Presiden mengatakan, hal terpenting yang perlu ditaati adalah larangan penggunaan fasilitas negara. Terlebih, digunakan para menterinya untuk kepentingan politik.

"Paling penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti, aturannya jelas," ujar Presiden lebih lanjut.

Presiden Jokowi tidak khawatir jika nanti para menterinya mendapat dispensasi cuti. Menurutnya, para menteri yang maju pada kontestasi Pemilu 2024 tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Kinerja pemerintahan tetap akan berjalan seperti biasa. "Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ucapnya.

Presiden Jokowi juga merestui menterinya untuk tampil pada Pemilu 2024. "Ya diizinkanlah yang dulu-dulu juga gitu," kata Presiden mengakhiri.


Pewarta: Pradipta
Editor: Tegar
Sumber: RRI