RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Presiden Beri Izin Cuti Menteri Nyalon Capres Cawapres

Presiden Beri Izin Cuti Menteri Nyalon Capres Cawapres

11 September 2023 16:45 WIB
Presiden Beri Izin Cuti Menteri Nyalon Capres Cawapres
Presiden Joko Widodo meninjau ketersediaan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). (Foto: BPMI Setpres)

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin cuti kepada menterinya yang maju menjadi calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Ia menyebut, dirinya tidak akan menghalangi para menterinya mencalonkan diri sebagai calon peserta pemilu mendatang. 

"Diizinkan lah (menteri nyalon). Yang dulu-dulu juga gitu," ujar Presiden saat meninjau ketersediaan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). 

Presiden juga menegaskan, para menteri tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Yang terpenting, para menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Selain itu, lanjut Presiden, menteri yang mencalonkan diri juga diminta agar mengambil cuti saat berkampanye. Menurutnya aturan tersebut sudah sangat jelas. 

"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya ngga apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara, yang kedua, kalau kampanye cuti, aturannya jelas," ujar Presiden menjelaskan.

Presiden meyakini, program-program di kementerian dan lembaga akan tetap berjalan dengan semestinya. Meskipun para menterinya mengajukan cuti.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan peraturan, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024.

Di dalam draf, untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengajukan cuti. Tentunya atas persetujuan Presiden.

Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. Hingga batas waktu selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pewarta: Pradipta
Editor: Tegar
Sumber: RRI