KBRN, Banten : Sebanyak tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tercatat mantan narapidana. Mereka lolos dalam daftar calon sementara atau DCS Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Banten.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, tujuh mantan napi tersebut diketahui melalui formulir model B syarat calon legislatif DPRD Banten. “Syarat calon yang ada di Silon, ada tujuh mantan napi,” kata Akhmad , Sabtu (9/9/2023).
Menurutnya, tujuh napi yang masuk DCS tersebut sudah selesai menjalani hukuman, bahkan, sudah masuk masa jeda selama lima tahun. “Mereka sudah selesai menjalani hukuman dan masa jedanya lebih dari lima tahun,” ujarnya.
Dengan jeda lima tahun itulah menurut Akhmad, napi bisa didaftarkan partai politik menjadi calon wakil rakyat untuk Pemilu 2024. "Sehingga bisa dicalonkan oleh pertainya masing-masing,” tegasnya.
Namun, Akhmad tidak menyebutkan secara detail mengenai nama dan asal partai tujuh mantan napi tersebut yang kini sudah ditetapkan KPU Banten dalam DCS. “Dari tujuh orang itu,mereka dari berbagai macam partai,” tegasnya.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: witokaryono
Sumber: RRI