KBRN, Tangerang : KPU Kota Tangerang mendapati tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) diduga bermasalah. Hal tersebut berdasarkan aduan masyarakat pada masa sanggahan pasca penetapan daftar calon sementara (DCS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga Bacaleg dari dua partai politik yang mendapat masukan dari masyarakat. Hal itu diketahui saat masa sanggahan pasca penetapan DCS 19-28 Agustus 2023 lalu,
Rustana membeberkan, dimana satu bacaleg bermasalah dengan dokumen persyaratan dan dua bacaleg lainnya bermasalah pada internal partai politik (parpol). "Ada satu bacaleg yang mendapat sanggahan terkait ijazah yang digunakan," katanya, Sabtu (9/9/2023).
Disinggung mengenai apakah ada indikasi penggunaan ijazah palsu dalam dokumen persyaratan pendaftaran tersebut? Rustana enggan menjawab pertanyaan tersebut. "Pokoknya masalahnya ada di ijazah. Yang lainnya masalahnya ada di internal partai," ucap Rustana.
Rustana pun enggan membocorkan dari partai politik mana bacaleg tersebut berasal. "Semua sudah kita klarifikasi dengan mendatangi langsung kantor partai politik tersebut. Dan kita sudah terima hasilnya," kata Rustana lagi.
Hasil klarifikasi tersebut, ujar Rustana, nantinya akan diupload oleh partai politik pada sistem informasi pencalonan (Silon). "Nanti partai politik yang akan mengupload hasil klarifikasinya pada Silon," tambahnya.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: witokaryono
Sumber: RRI