RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​DKPP Ingatkan Masyarakat Tidak Semua Laporan Dapat Disidangkan

​DKPP Ingatkan Masyarakat Tidak Semua Laporan Dapat Disidangkan

9 September 2023 06:40 WIB
​DKPP Ingatkan Masyarakat Tidak Semua Laporan Dapat Disidangkan
DKPP RI bersama Bawaslu Bengkulu saa melakukan sidang laporan terhadap salah satu anggota KPU Bengkulu Utara, di Bengkulu, Jumat (8/9/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: DKPP RI mengingatkan, laporan atau aduan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu 2024 tidak bisa seluruhnya diproses untuk disidangkan. Karena, DKPP hanya memproses lanjut suatu laporan jika memenuhi syarat administrasi dan materil.

"Tentu karena ini banyak (laporan aduan), prinsipnya kalau tidak memenuhi syarat administrasi dan materil tidak bisa disidangkan. Tapi, kalau sampai tahap verifikasi, terutama verifikasi materil, itu sudah memenuhi unsur-unsur, DKPP menyidangkannya," kata anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Kantor Bawaslu Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Sabtu (9/9/2023).

Dewa mengimbau, masyarakat bersabar dalam menunggu lanjutan proses laporan aduannya. Karena, aduan yang sudah masuk verifikasi tinggal menunggu jadwal sidang dari DKPP.

"Ada, kami sudah melakukan verifikasi materil, sudah dilimpahkan persidangan. Sedang menunggu jadwal sidangnya saja," ucap Dewa.

Diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023. Sidang tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat (8/9/2023), pukul 09.00 WIB.

Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara, sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman. Keduanya mengadukan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan.

Kedua perkara ini mendalilkan, teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i).

Dimana syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik. Yakni, sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Teradu tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara masa bakti 2016-2021. Sesuai, SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga. Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.

Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP. Dan juga, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI