RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​DKPP Posisikan Pasif dalam Sidang Anggota KPU Bengkulu

​DKPP Posisikan Pasif dalam Sidang Anggota KPU Bengkulu

8 September 2023 20:20 WIB
​DKPP Posisikan Pasif dalam Sidang Anggota KPU Bengkulu
Suasana persidangan perkara anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan oleh DKPP RI di Kantor Bawaslu Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat (8/9/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: DKPP RI mengaku, kehadirannya di Kantor Bawaslu Bengkulu dalam rangka menjaga integritas Pemilu 2024. Terkait proses sidang anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan, DKPP memposisikan diri pasif atau netral.

"Hari ini pimpinan DKPP RI hadir di Provinsi Bengkulu dalam rangka melaksanakan sidang pemeriksaan. Kehadiran kami dalam rangka berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu setempat, bersama-sama menguatkan komitmen pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu," kata anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seusai melaksanan sidang di Kantor Bawaslu Bengkulu, Jumat (8/9/2023).

Dewa mengatakan, proses Pemilu 2024 ini sedang memasuki tahapan-tahapan penting. Oleh sebab itu, pentingnya melakukan pencegahan dan penguatan oleh Bawaslu di semua tingkatan.

"Agar masing-masing pimpinan selalu memberikan supervisi kepada jajarannya. Dengan demikian, berharap tahapan akan berjalan dengan baik, penyelenggara juga dipercaya, dan tidak banyak aduan ke DKPP," ucap Dewa.

Kemudian, Dewa membeberkan, aduan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu merupakan hak yang tidak bisa ditolak DKPP. Semua itu, demi Pemilu 2024 yang berintegritas, jujur, adil, dan damai.

"Jadi akan lebih baik, jika semua tahapan, dalam konteks Bawaslu dalam rangka pengawasan, pencegahan. Dilakukan dengan baik sehingga seluruh tahapan berjalan lancar," ujar Dewa.

Diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023. Sidang tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (8/9/2023), pukul 09.00 WIB.

Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara, sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS, Firman. Keduanya mengadukan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan.

Kedua perkara ini mendalilkan, teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i).

Dimana syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik. Yakni, sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Teradu tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara masa bakti 2016-2021. Sesuai, SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Beri
Sumber: RRI