KBRN, Wamena: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan telah menerima satu pengaduan terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Buruh mengadukan jika dirinya tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Fredy Wamo, di Wamena, Senin (28/8/2023). “Memang ada calon yang bermasalah dari Partai Buruh sehingga dia dinyatakan tidak lolos," ujarnya.
Namun, Fredy mengakui belum membaca laporan tersebut seutuhnya karena sedang tidak berada di Jayawijaya, ibu kota Papua Pegunungan. "Saya baru dilapori oleh staf Bawaslu mengenai pengaduan ini," ucapnya.
Terkait pengaduan tersebut, Fredy mengatakan masih ada perbaikan data sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November 2023. "Kami juga akan mengkaji pengaduan tersebut lalu merekomendasikan penanganannya kepada KPU Papua Pegunungan," ujarnya.
Fredy menambahkan permasalahan yang diadukan pelapor lebih banyak kepada masalah administrasi. "Kemungkinan ada kelengkapan persyaratan yang tidak dipenuhi," katanya.
Selain itu, Fredy juga meminta KPU Papua Pegunungan untuk memastikan bahwa caleg yang ditetapkan tidak memiliki masalah hukum. "Ini harus dipastikan terlebih dahulu sebelum KPU mengumumkan DCT dari 18 parpol di Papua Pegunungan,” ucapnya.
Pewarta: Ronny Hisage
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI