KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku, pihaknya belum memutuskan persoalan moderator debat capres-cawapres Pilpres 2024. Keputusan moderator debat tersebut, dilakukan KPU setelah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan tiga tim kampanye capres-cawapres.
Karena dalam waktu dekat ini, Idham mengatakan, KPU akan kembali melakukan rakor bersama para tim kampanye capres-cawapres. KPU ingin mendengar kembali, masukan dan tanggapan dari para tim kampanye soal debat capres-cawapres.
"Dalam pedoman teknis yang diterbitkan KPU, berkenaan dengan moderator, KPU wajib menerima masukan dan tanggapan dari tim kampanye. Itulah pentingnya KPU mengadakan rapat koordinasi," kata Idham dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).
Namun sayang, Idham enggan menjelaskan secara detail, kapan rakor tersebut akan diselenggarakan KPU. "Jika semuanya sudah siap, KPU sudah pasti akan mengkomunikasikan ini kepada publik," ucap Idham.
Kemudian, Idham menegaskan, format debat capres-cawapres tetap sama. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni UU Pemilu, dan Peraturan KPU (PKPU).
"Tiga debat capres dan dua debat cawapres itu ada dalam penjelasan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017(tentang Pemilihan Umum. Kemudian, kami tuangkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat (1)," ucap Idham.
Lima Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang Ditetapkan KPU RI:
1. Debat Pertama, 12 Desember 2023
Tema Debat: hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
2. Debat Kedua, 22 Desember 2023
Tema Debat: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
3. Debat Ketiga, 7 Januari 2024
Tema Debat: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
4. Debat Keempat, 21 Januari 2024
Tema Debat: perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
5. Debat Kelima, 4 Februari 2024
Tema Debat: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, seluruh tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dan juga, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Setiap debat capres-cawapres terdiri atas enam segmen. Mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI