KBRN, Jakarta: KPU RI menekankan, tidak mengurangi atau menambahkan format debat capres-cawapres di masa kampanye Pemilu 2024. Format yang digunakan KPU dalam menyelenggarakan debat capres-cawapres, sesuai UU Pemilu dan PKPU.
"Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat. Karena, semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU, jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).
Mellaz mengungkapkan, pertemuan KPU dengan perwakilan tim kampanye ketiga paslon capres-cawapres menghasilkan sejumlah kesepakatan. Kesepakatan tersebut, mulai dari pelaksanaan debat semuanya digelar di Jakarta hingga waktu dan tempat debat.
"Kami meminta kepada tim paslon memberikan masukan-masukan secara tertulis atas masukan di pertemuan, jadi biar nggak kemana-mana. Setiap paslon itu, memberikan masukan dan itu kami catat," ucap Mellaz.
"Sambil mencatat itu kan tentu kami minta agar mereka memberikan masukannya. Secara tertulis agar kita bisa sinkronkan."
Lebih lanjut, Mellaz membandingkan, acara debat Pilpres 2019 dengan Pilpres 2024. Menurutnya, tak ada masalah soal posisi capres yang juga hadir saat debat cawapres, begitu pun sebaliknya.
"Kalau nggak salah tanggl 30 kita bertemu dengan stasiun TV nasional, karena itu harus disiarkan. Jadi isunya justru kami itu bukan ngubah-ngubah format," ujar Mellaz.
"Sekarang, kita merujuknya penjelasan UU nomor 7, maka tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres. 2019 lalu itu pasangan calonnya juga dateng, meskipun porsi yang harus di podium untuk perdebatan yang ditentukan.".
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bara
Sumber: RRI