RRI

Sejarah Debat Capres dan Cawapres di Indonesia

3 Desember 2023 11:32 WIB
Sejarah Debat Capres dan Cawapres di Indonesia
Tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. no 1 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, no 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan no 3 Ganjar Pranowo Mahfud MD.(Foto: NU Online)

KBRN, Jakarta: Pada Pemilu 2024 ini, KPU RI menyelenggarakan lima kali debat capres dan cawapres. Simak rangkuman sejarah, debat capres-cawapres yang dihadirkan setiap pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Mengutip laman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY.ac.id), debat capres-cawapres pada kontestasi pilpres pertama kali terjadi 2004. Debat ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah perpolitikan modern Indonesia.

Karena, pemilihan presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat. Debat tersebut dilakukan karena alasan perlunya mengenalkan visi, misi, dan program dari masing-masing capres dan cawapres.

Visi, misi, dan program capres dan cawaprea itu, disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada rakyat Indonesia. Hal tersebut pun, tertuang berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2003.

Dalam proses penyelenggaraan debat capres-cawapres, sempat mengalami kendala teknis. Terutama, kendala terkait melaksanakan debat, secara terbuka atau menggunakan peraturan lain.

Setelah melalui banyak pertimbangan, akhirnya KPU RI memutuskan untuk melaksanakan debat secara terbuka. Sehingga, pada Pilpres 2004, terdapat lima pasangan yang akan berkompetensi dalam agenda debat ini.

Lima pasangan tersebut, yakni Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi. Kemudian, Amien Rais-Siswono Yodo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Debat akan berlanjut pada Pilpres 2024, Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan, debat capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali. Acara debat capres-cawapres dilaksanakan di Jakarta.

Debat capres-cawapres 2024 diikuti tiga pasangan calon. Yakni no 1 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, no 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan no 3 Ganjar Pranowo Mahfud MD.

"Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut sesuai Pasal 50 ayat 1 dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 merujuk Pasal 277 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham dalam keterangan persnya, Minggu (3/12/2023).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI