RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Anies-Cak Imin Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 10 Jam

Anies-Cak Imin Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 10 Jam

21 Oktober 2023 09:14 WIB
Anies-Cak Imin Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 10 Jam
Anies Baswedan sampai di RSPAD Gatot Subroto menjalani tes kesehatan pada Sabtu (21/10/2023). (Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

KBRN, Jakarta: Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan-Cak Imin akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (21/10/2023), dan akan dilakukan selama 8-10 jam.

"Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 8 hingga 10 jam. Tapi juga tergantung pemeriksaan nantinya," kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Budi Sulistya saat konferensi pers di Jakarta.

Ia mengatakan prinsip pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan dapat dipercaya "Secara prinsip pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan rutin yang kami laksanakan," kata dia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pasangan Anies Baswedan-Cak Imin merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPU. Untuk itu mereka juga mendapatkan kesempatan pertama untuk pemeriksaan kesehatan.

"Hasil pemeriksaan ini di luar kewenangan KPU. Nantinya pihak RSPAD yang akan mengeluarkan hasil dan menentukan lolos (atau tidak) dari pemeriksaan kesehatan ini," kata dia.

Tes yang akan mereka jalani meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani. Kemudian ada juga pemeriksaan bebas narkoba, hingga pemeriksaan jiwa.

Tes kesehatan dimulai dari pagi hingga sore hari. Berikut daftar pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani:

a. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan
b. Pemeriksaan jiwa:

1. pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik)
2. pemeriksaan kondisi psikologis; dan
3. pemeriksaan status penggunaan Narkotika.

c. Pemeriksaan Fisik

1. penyakit dalam
2. jantung dan pembuluh darah
3. paru
4. bedah
5. urologi
6. ortopedi
7. obstetri ginekologi
8. neurologi dan fungsi luhur
9. mata
10. telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan
11. gigi dan mulut.

d. Pemeriksaan penunjang wajib:

1. Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:
- hematologi lengkap;
- urinalisis lengkap;
- tes faal hati;
- tes faal ginjal;
- profil lipid;
- GD Puasa, 2 jam pp, HBA 1C;
- hepatitis: HBs Ag, Anti HCV;
- mikroalbuminuria;
- anti HIV;
- VDRL - TPHA; dan
2. Petanda tumor atas indikasi; dan
3. Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan).

e. Pemeriksaan Penunjang Lainnya:

1. Ultrasonografi abdomen;
2. Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
3. Ekokardiografi;
4. foto Roentgen Thoraks;
5. Spirometri;
6. Audiometri nada murni;
7. USG transvaginal (bagi calon perempuan);
8. NonContact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit;
9. foto Fundus Camera;
10. MRI kepala tanpa kontras; dan
11. NCV.

f. Pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

Pewarta: Mosita
Editor: Allan
Sumber: RRI