KBRN, Jakarta: Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023). Tes kesehatan wajib dilakukan usai pasangan capres-cawapres mendaftar untuk Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan AMIN telah melengkapi dokumen persyaratan capres-cawapres. Diketahui mereka mendaftar pada Kamis (19/10/2023) lalu.
"Jadi, urutan (pemeriksaan) pertama sampai terakhir. Serta durasi waktunya sudah ditentukan oleh tim pemeriksa dari RSPAD Gatot Subroto," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Tes yang akan mereka jalani meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani. Kemudian ada juga pemeriksaan bebas narkoba, hingga pemeriksaan jiwa.
Tes kesehatan dimulai dari pagi hingga sore hari. Berikut daftar pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani:
a. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan
b. Pemeriksaan jiwa:
1. pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik)
2. pemeriksaan kondisi psikologis; dan
3. pemeriksaan status penggunaan Narkotika.
c. Pemeriksaan Fisik
1. penyakit dalam
2. jantung dan pembuluh darah
3. paru
4. bedah
5. urologi
6. ortopedi
7. obstetri ginekologi
8. neurologi dan fungsi luhur
9. mata
10. telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan
11. gigi dan mulut.
d. Pemeriksaan penunjang wajib:
1. Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:
- hematologi lengkap;
- urinalisis lengkap;
- tes faal hati;
- tes faal ginjal;
- profil lipid;
- GD Puasa, 2 jam pp, HBA 1C;
- hepatitis: HBs Ag, Anti HCV;
- mikroalbuminuria;
- anti HIV;
- VDRL - TPHA; dan
2. Petanda tumor atas indikasi; dan
3. Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan).
e. Pemeriksaan Penunjang Lainnya:
1. Ultrasonografi abdomen;
2. Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
3. Ekokardiografi;
4. foto Roentgen Thoraks;
5. Spirometri;
6. Audiometri nada murni;
7. USG transvaginal (bagi calon perempuan);
8. NonContact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit;
9. foto Fundus Camera;
10. MRI kepala tanpa kontras; dan
11. NCV.
f. Pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Pewarta: Mosita
Editor: Allan
Sumber: RRI