RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tahun Politik, Kemenag Terus Perkuat Nilai-nilai Moderasi Beragama

Tahun Politik, Kemenag Terus Perkuat Nilai-nilai Moderasi Beragama

17 Oktober 2023 08:40 WIB
Tahun Politik, Kemenag Terus Perkuat Nilai-nilai Moderasi Beragama
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama RI Jeane Marie Tulung (kiri) dalam acara konferensi pers Pagelaran Moderasi Beragama di Jakarta, Senin (16/10/2023) malam. (Foto: RRI/Fitratun Komariah)

KBRN, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) terus menggencarkan penguatan moderasi beragama menjelang Pemilu 2024. Penguatan moderasi beragama itu dimulai dari ASN Kemenag itu sendiri hingga masyarakat umum.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Jeane Marie Tulung.  "Kami sendiri (Ditjen Bimas Kristen) setelah kegiatan ini masih ada beberpaa kegiatan untuk penguatan moderasi beragama," kata Jeanev usai menyelenggarakan acara Pagelaran Moderasi Beragama di Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.  

"Terutama bagi penyuluh dan ASN Kemenag yang belum sempat mengikuti penguatan moderasi beragama, ini penting sekali bagi kita dalam menghadapi tahun politik."

Jeane melihat, penguatan moderasi beragama berdampak positif bagi masyarakat Indonesia dalam merajut kebersamaan. Serta memperkuat kerukunan dan toleransi di Tanah Air. 

Dalam beberapa tahun terakhir, Jeane mengaku Kementerian Agama sudah menggalakkan penguatan moderasi beragama. Dimulai dari ASN kemenag itu sendiri hingga ke berbagai lembaga di luar Kemenag, seperti penyuluh juga masyarakat umum. 

"Dengan adanya penguatan moderasi beragama ini, baik ASN maupun masyarakat, semua akan terus dibekali dan diberikan pemahaman bagaimana merawat bangsa ini. Melalui kehidupan yang rukun damai dan saling menghargai antara satu dengan yang lain," kata Jeane. 

Penguatan moderasi beragama menjadi satu diantara tujuh program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) RI. Tak hanya Kemenag, setiap kementerian/lembaga juga memiliki tanggung jawab untuk menguatkan nilai-nilai moderasi beragama dalam instansinya. 

Kepala Negara Joko Widodo bahkan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama di Indonesia. Perpres itu diteken pada 25 September 2023 lalu. 

“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah. Dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2.

Pasal 3 tertulis, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat. Serta memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama. 

Penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama. Serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana. Juga sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” bunyi Perpres.


Pewarta: Fitratun Komariah
Editor: Mosita
Sumber: RRI