KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, lembaganya akan memberikan panduan atau pedoman pendaftaran capres-cawapres 2024 kepada parpol pengusung. Semua itu, demi kelancaran parpol pengusung dalam mendaftarkan 'jago-nya' di Pemilu 2024.
"KPU juga menyiapkan help desk, fungsinya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi. Dalam hal ini pimpinan parpol atau Liaison Officer (LO) atau pejabat penghubung parpol," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Selasa (17/10/2023).
Selain itu, Hasyim mengungkapkan, KPU nantinya juga memberikan syarat kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Seperti, menyertakan surat penugasan dari para ketua umum untuk pejabat parpol yang datang ke KPU.
"Kami mensyaratkan harus ada surat keputusan atau surat tugas dari parpol atau gabungan parpol. Terhadap nama-nama orang tertentu yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung," ucap Hasyim.
Nantinya, kata Hasyim, pejabat penghubung (LO) bertugas melakukan koordinasi dengan KPU. Terutama, terkait keperluan pendaftaran capres-cawapres yang diusungnya.
"Kemudian proses pendaftaran teknisnya begini, LO menyampaikan nama-nama dan jumlah nama untuk dua kategori," ujar Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI