KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Hal tersebut guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres.
"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK. Kemudian dilakukan penyesuaian norma didalam PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Hasyim mengatakan, KPU akan menyusun draft perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023. Setelahnya, KPU akan bersurat kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi. "Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada Komisi II DPR waktu dekat," kata dia.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menambahkan, para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai capres-cawapres. "Ini sesuai ketentuan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ucapnya.
Idham menyampaikan, usai meminta izin, surat tersebut harus disertakan dalam dokumen persyaratan capres-cawapres. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran, sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
Berikut bunyi Pasal 171 Ayat 1: Seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus meminta izin kepada Presiden.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI