KBRN, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pencabutan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. "Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, seperti ditayangkan Youtube Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10/2023).