KBRN, Tangerang: Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Baru, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Lantaran, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta belum memasuki masa tahapan kampanye.
Ratusan alat peraga kampanye yang terpasang itu melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022. Khususnya, Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Sebanyak 210 alat peraga kampanye yang terpasang sudah kami turunkan. Kami juga menertibkan 43 atribut iklan yang dipasang tidak pada tempatnya," ujar Ade Suryana Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Jumat (29/9/2023).
Agus menuturkan, tindakan penertiban itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang beralasan alat peraga lampanye itu sudah mengganggu kenyamanan. Lantaran belum memasuki tahapan kampanye melainkan tahapan pengenalan bakal calon legislatif
"Rata-rata yang ditemukan milik bacaleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Agus menjelaskan, dalam penertiban yang didampingi bersama Bawaslu Kabupaten Tangerang, pihaknya telah menemukan sejumlah alat peraga kampanye yang diduga dipasang dengan sengaja disejumlah fasilitas publik.
"Sudah ada beberapa atribut bacaleg dan iklan yang kita temukan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon terutama pohon penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah," katanya.
Agus menegaskan, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak kembali melakukan pemasangan alat peraga kampanye pada fasilitas umum dan pohon penghijauan. Masyarakat juga diminta dapat memberikan teguran terhadap oknum-oknum pelanggar Perda.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Pessy
Sumber: RRI