RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Surat Suara Pemilu 2024 Sesuai DPT Plus Cadangan

Surat Suara Pemilu 2024 Sesuai DPT Plus Cadangan

20 September 2023 18:10 WIB
Surat Suara Pemilu 2024 Sesuai DPT Plus Cadangan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait logistik Pemilu 2024, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, total pencetakan surat suara Pemilu 2024 mengikuti jumlah penetapan DPT pada Juli 2023 lalu. Dari 204.807.222 DPT Pemilu 2024, nantiya ditambah dua persen surat suara cadangan.

"Sebagaimana diketahui, rekapitulasi nasional DPT dilakukan 2 Juli 2023, itu patokan pertama berapa jumlah surat suara yang dicetak. Surat suara dicetak, jumlahnya sama dengan DPT di TPS ditambah dua persen surat suara cadangan jumlah DPT TPS," kata Hasyim saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Hasyim pun membeberkan, rumusan penghitungan surat suara cadangan dua persen di tiap TPS di Indonesia. KPU menekankan, dua persen surat suara cadangan itu bukan dari jumlah DPT nasional.

"Data pemilih DPT kita itu 204.807.222 orang, cara mengalikan menghitungnya bukan kemudian hitungan secara nasional itu dikalikan. Kemudian plus dua persen surat suara cadangan dikalikan jumlah DPT nasional, itu tidak," ucap Hasyim.

"Menghitungnya per-TPS. Kalau ada 820.161 TPS dalam negeri, kemudian TPS luar negeri 3.059 maka cara mengalikannya dengan itu," sambung ucapan Hasyim.

Lanjutnya, Hasyim menekankan, penghitungan jumlah formulir pemilih di TPS juga sama. Karena, formulir itu basisnya TPS.

"Seekitar 820.161 (TPS) dalam negeri misalkan, urutannya dari TPS nomor satu sampai 820.161 dikalikan jumlah DPT di TPS. Masing-masing ditambah dua persen sejumlah DPT di TPS, cara hitungnya begitu untuk basis penyedia surat suara," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bara
Sumber: RRI