RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Kampanyekan Ganjar, Bawaslu Dorong Mendagri Bina Kepala Daerah

​Kampanyekan Ganjar, Bawaslu Dorong Mendagri Bina Kepala Daerah

20 September 2023 07:44 WIB
​Kampanyekan Ganjar, Bawaslu Dorong Mendagri Bina Kepala Daerah
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mendorong, Mendagri Tito Karnavian melakukan pembinaan seluruh kepala daerah, jelang Pemilu 2024. Pernyataan tegas Bawaslu itu, menyoroti video viral kepala daerah yang mengampanyekan bacapres Ganjar Pranowo.

Karena aksi kampanye dan sempat diunggah di akun Twitter atau X PDIP, hal tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pemilu 2024. Tepatnya, pada Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya. Karena itu, kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Totok mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu menerima laporan delapan kepala daerah yang melakukan kampanye. Tepatnya, di masa sosialisasi Pemilu 2024.

"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu, ada delapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu (kampanye dukungan bacapres)," ucap Totok.

Sebelumnya, Komisioner Bawalsu Lolly Suhenty mengakui, adanya indikasi pelanggaran terkait adanya video ajakan tersebut. Bawaslu saat ini mendalami video viral tersebut dan sedang melakukan kajian mendalam.

“Dalam waktu dekat kajiannya disampaikan kepada publik, patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran pasal 283. Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya,” kata Lolly di Jakarta, Selasa (18/9/2023).

Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebut pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye. Atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Lebih jauh, Lolly mengakui, pengusutan yang dilakukan Bawaslu terkait temuan video itu terbilang lama. Namun, dia mengklaim jika pihaknya memerlukan waktu sebelum memutuskan adanya pelanggaran.

“Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik," ucap Lolly.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI