KBRN, Talaud: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, telah menyusun daftar potensi pidana Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Talaud, Zenith Anaada, saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Senin (18/9/2023).
"Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Kejari untuk persiapan tugas penegakan hukum tindak pidana pemilu," katanya. Menurut Zenith, hal ini perlu dilakukan untuk membangun sinergi antarlembaga yang masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selanjutnya Zenith mengatakan bahwa Bawaslu menginginkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024. Ini mengingat timbulnya sejumlah isu dan perubahan regulasi yang perlu disikapi karena berdampak pada proses tahapan yang berjalan.
"Kami berharap penguatan dan persamaan persepsi dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi antar-instansi penegak hukum," ujarnya. Sehingga, lanjut Zenith, sinergitas Sentra Gakkumdu dapat menangani tindak pidana pemilu secara efektif sesuai peraturan berlaku.
Kepala Kejari Talaud, Yanuar Utomo, menegaskan pihaknya mendukung dan membantu penegakan tindak pidana pemilu yang berpotensi muncul. "Kami siap bersinergi dengan Bawaslu," ujarnya.
Pewarta: Robert Petrus Tamaroba
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI