KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menilai, terdapat empat isu strategis draft peraturan KPU (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. Pertama, berkenaan dengan putusan MK soal pemilih yang datang ke TPS perlu menggunakan KTP atau suket perekaman KTP.
"Kedua, metode pemungutan suara yang dilakukan secara paralel. Ketiga, pembuatan salinan berita acara (BA) dilakukan dengan dua cara," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Selasa (19/9/2023).
Dua cara yang dimaksud Lolly itu, yaitu foto copy di TPS dan salinan melalui aplikasi SIREKAP. Jika menggunakan Sirekap, maka Bawaslu perlu aplikasi yang sama kuat.
"Posisi dan kuatnya sehingga bisa melakukan pengawasan langsung, keempat, format BA dan sertifikat hasil perhitungan suara direncanakan. Dibuat dalam bentuk satu Form Model C," ucap Lolly.
Lanjutnya, Lolly menekankan, perlunya perhatian khusus dalam draft PKPU tersebut. Apabila pemungutan suara di TPS dibuat dua panel dengan tujuan untuk meringankan beban kerja KPPS.
"Maka perlu diperhatikan juga teknis penghitungan serta pengawasanya seperti apa. Ini juga yang harus kita rumuskan bersama," ujar Lolly.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI