KBRN, Jakarta: KPU RI menyatakan, bakal mengajukan dua opsi kepada Komisi II DPR RI terkait pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024. KPU akan menyampaikannya Komisi II DPR, dalam RDP yang rencananya dilakukan pada Rabu (20/9/2023).
“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kedua opsi itu, Hasyim menjelaskan, terkait masa pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan 10-16 Oktober 2023. Atau, tetap mengikuti rencana semula, yakni tanggal 19-25 Oktober 2023.
"Kalau pendaftarannya 10-16 Oktober berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden relatif longgar. Tapi, batas akhirnya penetapan DCT dan daftar calon tetap presiden, wakil presiden 13 November 2023,” ucap Hasyim.
Jika pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023, Hasyim mengungkapkan, membuat durasi waktu verifikasi di KPU menjadi padat. "Petapannya tetap tanggal 13 November berarti durasi untuk verifikasi, dan lain-lain di internal KPU menjadi padat,” ujar Hasyim.
Lanjutnya, Hasyim menuturkan, rencana perubahan ini berdasarkan dengan Undang-Undang tentang Pemilu yang menyebutkan penetapan capres-cawapres.
Yaitu, ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye.
“Di dalamnya ada perubahan-perubahan strukturasi waktu bahwa penetapan capres itu dilaksanakan tanggal 13 November 2023. Maka, KPU mendesain ulang lagi durasi masa pendaftaran dan juga verifikasi,” kata Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI